Kasus Pencurian Gabah di Legok Berakhir Damai, Laporan Ditarik melalui RJ

ozone
Rabu, Oktober 28, 2026 | 22:57 WIB Last Updated 2026-10-28T15:57:13Z
Kasus Pencurian Gabah di Legok Berakhir Damai, Laporan Ditarik melalui RJ

TANGERANG, OZONE.co.id
— Perkara dugaan pencurian gabah di Desa Caringin, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang, berakhir dengan keadilan restoratif (restorative justice/RJ). Pelapor resmi mencabut laporan setelah pelaku memberikan ganti kerugian dan kedua pihak berdamai.

Kasus itu terjadi pada Minggu, 18 Oktober 2026. Polsek Legok kemudian menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni RR (26) selaku pelaku utama dan MS (48) selaku penadah.

"Alhamdulillah, perkara pencurian gabah di Desa Caringin, Legok, sudah ada orang yang ditetapkan tersangka, RR sebagai pelaku utama dan MS sebagai penadah," kata Kanit Reskrim Polsek Legok Iptu Ilham Husni saat dikonfirmasi FWJ Indonesia, Rabu (28/10/2026).

Damai melalui musyawarah
Dalam proses penyidikan, pelapor H (30) dan kedua tersangka mengajukan penyelesaian melalui keadilan restoratif. Kedua belah pihak kemudian menggelar musyawarah di Polsek Legok pada Jumat, 23 Oktober 2026.

Musyawarah tersebut disaksikan keluarga masing-masing pihak dan dituangkan dalam kesepakatan tertulis. Pelaku menyatakan memulihkan kerugian materiil korban, sementara pelapor menyatakan memaafkan dan mencabut laporan polisi.

"Kami sangat mengapresiasi keinginan kedua belah pihak yang memilih menyelesaikan persoalan ini dengan cara damai dan kekeluargaan," ujar Iptu Ilham.

Ia menjelaskan fokus RJ adalah pemulihan kondisi para pihak, termasuk pengembalian barang curian atau pembayaran ganti rugi kepada korban.

"Pendekatan ini sejalan dengan budaya musyawarah mufakat yang sudah lama mengakar di masyarakat Indonesia," katanya.

Dasar hukum RJ Polri


Penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif tersebut mengacu pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Melalui peraturan itu, Polri dapat memfasilitasi penyelesaian perkara pidana melalui musyawarah antara pelapor dan terlapor, dengan syarat adanya pemulihan kerugian, pengembalian barang, dan/atau permintaan maaf.

Iptu Ilham menegaskan pendekatan RJ tidak berarti mengabaikan proses hukum. Namun, apabila kedua pihak sepakat damai dan kerugian korban telah dipulihkan, perkara dapat dihentikan sesuai ketentuan yang berlaku.

"RJ bertujuan memulihkan keadaan. Korban bisa mendapatkan kembali barangnya yang dicuri atau menerima uang pengganti atas kerugian materiil yang ditanggung sepenuhnya oleh pelaku," ungkapnya.

Apresiasi FWJ Indonesia


Langkah Polsek Legok mendapat apresiasi dari Ketua Umum Forum Wartawan Jaya (FWJ) Indonesia, Mustofa Hadi Karya atau Opan. Ia menyampaikannya dalam keterangan pers di Jakarta, Rabu (28/10/2026).

"Ini contoh baik, bahwa tidak selalu perkara harus ke meja hijau. Ada upaya baik melalui RJ," ujar Opan.

Menurutnya, masyarakat memiliki hak memperoleh pemulihan hukum selama pelapor dan terlapor menempuh jalur keadilan restoratif.

"RJ juga menempatkan polisi bukan hanya sebagai penegak hukum yang kaku, tetapi sebagai fasilitator yang humanis dan dekat dengan masyarakat," pungkasnya. (Hnd)


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kasus Pencurian Gabah di Legok Berakhir Damai, Laporan Ditarik melalui RJ

Trending Now