BATAM, OZONE.co.id — Bea Cukai Batam didesak menelusuri jaringan pemasok hingga pengendali distribusi rokok Manchester yang diduga masih dijual tanpa pita cukai di sejumlah kios dan toko grosir di Kota Batam, Kepulauan Riau.
Desakan dari sejumlah warga dan praktisi hukum itu menyoroti perlunya penindakan yang tidak berhenti pada pedagang di tingkat akhir. Mereka meminta jalur masuk barang, gudang penyimpanan, serta pihak yang memasok rokok tersebut turut diusut.
“Kalau hanya pedagang di pasar yang ditindak, besok mereka bisa muncul lagi karena barangnya masih tersedia. Yang harus diusut adalah dari mana rokok itu masuk, siapa yang menyimpan, dan siapa yang memasoknya,” ujar warga menyikapi maraknya peredaran rokok ilegal merek manchester, Kamis (22/10/2026).
Menurut mereka, penelusuran menyeluruh diperlukan untuk memutus rantai peredaran rokok tanpa pita cukai. Sebab, penindakan yang hanya menyasar penjual dinilai belum cukup untuk menghentikan pasokannya ke pasar.
Karena itu, mereka berharap aparat terkait tidak hanya bertindak saat menerima laporan, tetapi juga melakukan pengawasan secara berkelanjutan. Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang terlibat dalam jaringan peredaran rokok ilegal.
Pengawasan itu juga dinilai penting karena peredaran rokok tanpa pita cukai tidak hanya berpotensi mengurangi penerimaan negara, tetapi juga merugikan pelaku usaha yang telah memenuhi kewajiban cukai.
Tidak Cukup Mengandalkan Ancaman Pidana
Akademisi hukum pidana sekaligus dosen Pascasarjana Ilmu Hukum di salah satu perguruan tinggi di Batam, Alwan Hadiyanto, mengatakan, penjualan barang kena cukai tanpa pita cukai yang diwajibkan dapat berimplikasi pidana.
Meski demikian, ia menekankan bahwa penegakan hukum tidak cukup hanya bertumpu pada ancaman hukuman. Upaya mendeteksi peredaran sejak dini perlu berjalan seiring dengan pencegahan distribusi dan penindakan terhadap jaringan pemasok.
“Hukum tidak cukup hanya dengan sanksi berat. Deteksi dini, pencegahan, dan penindakan proaktif jauh lebih penting,” ujar Alwan dilansir jejaksiber.com pada Kamis (15/10/2026).
Karena itu, ia mendorong penguatan intelijen kepabeanan dan cukai untuk mengidentifikasi jalur peredaran. Langkah tersebut, menurut dia, perlu didukung pemanfaatan teknologi digital dalam pemantauan pergerakan logistik.
Di sisi lain, keterlibatan masyarakat juga dinilai penting untuk membantu mengungkap peredaran rokok tanpa pita cukai. Namun, pelibatan itu harus disertai perlindungan bagi pelapor.
Dengan pendekatan tersebut, Alwan berharap penindakan dapat menjangkau titik masuk, tempat penyimpanan, hingga jaringan distribusi, bukan semata-mata barang yang sudah berada di tangan pengecer. (Tim)


