TANGERANG, OZONE.co.id — Manajemen SPBU 34.156.06 di rest area KM 43 Pabuaran, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, menegaskan tidak melakukan pelanggaran standar operasional perusahaan (SOP) maupun membiarkan penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Klarifikasi itu disampaikan menyusul beredar dugaan ketidakprofesionalan pengelolaan SPBU, termasuk soal pengisian BBM subsidi yang tidak sesuai prosedur. Pihak SPBU menegaskan seluruh pengisian tetap mengikuti sistem barcode dan batas kuota yang ditetapkan pemerintah melalui BPH Migas.
Kepala security yang mewakili pengawas SPBU 34.156.06 KM 43, Syaiful, mengatakan pihaknya selama ini menjalankan tugas sesuai prosedur yang berlaku.
"Regulasinya, setiap kendaraan yang mengisi BBM harus menggunakan barcode dan sesuai dengan kuota yang diatur Pertamina," ujar Syaiful saat ditemui FWJ Indonesia, Selasa (03/11/2026).
Menurutnya, pihaknya tidak akan melakukan kecurangan, apalagi membiarkan pelanggaran. Ia menegaskan pengelolaan SPBU tetap konsisten, bertanggung jawab, dan profesional.
"Jika terlihat antrean panjang, itu bukan karena lamanya pengisian BBM, melainkan jarak pintu masuk rest area ke SPBU sangat dekat. Antrean itu pun dalam kondisi normal karena tidak stack alias berhenti lama," jelasnya.
Komitmen Tindak Pelanggaran
Syaiful menambahkan, apabila ditemukan hal mencurigakan atau pelanggaran di luar SOP, manajemen akan mengambil tindakan tegas.
"Tentunya kami mewakili manajemen SPBU KM 43 ini berkomitmen dan profesional. Jika ada aduan konsumen, baik soal takaran, pelayanan, maupun hal-hal yang melanggar SOP, akan kami tindak," ucapnya.
Keterangan serupa juga disampaikan dua operator pengisian solar subsidi di KM 43, Ibnu dan Fadholi. Menurut mereka, tidak ada pelanggaran pengisian BBM di SPBU tersebut dan takaran dispenser berjalan normal.
"Selama ini tidak ada pelanggaran yang dilakukan, semua normal dan sesuai SOP. Pengisian solar subsidi sesuai kuota dan barcode. Jika barcode terdeteksi diblokir, kendaraan tersebut tidak kami layani," papar Fadholi.
Konsumen Sebut Pelayanan Normal
Salah satu konsumen, sopir armada yang hanya disebut Firman, menilai pelayanan SPBU rest area KM 43 sudah baik. Ia mengaku tidak perlu menunggu terlalu lama meskipun terdapat antrean.
"Pelayanannya bagus. Kami para sopir tidak perlu antre lama. Meskipun antre, tapi tidak stack. Pengisian BBM normal dan sesuai kuota serta barcode," ujar Firman.
Terpisah, Ketua Umum Forum Wartawan Jaya (FWJ) Indonesia, Mustofa Hadi Karya atau Opan, menilai langkah manajemen SPBU memberikan klarifikasi merupakan bentuk kepedulian terhadap kepuasan publik.
Menurut Opan, SPBU merupakan sarana fasilitas umum yang termasuk dalam kategori ruang publik. Karena itu, pengelolaannya perlu menjaga transparansi, pelayanan, serta kepatuhan terhadap prosedur yang berlaku.
"Saya yakin SPBU ini tidak ada pelanggaran kinerja dan mereka menjalankan SOP sesuai prosedur yang berlaku. Pemerintah sudah memberlakukan sistem barcode maupun batas kuota pengisian. Artinya, itu menjadi dasar yang harus dipahami," jelas Opan melalui keterangan persnya di Jakarta, Selasa (03/11/2026).
Ia menduga persoalan tersebut muncul akibat komunikasi dua arah yang terputus. Meski pengawasan eksternal dari berbagai pihak dinilai penting, Opan berpendapat semua pihak juga perlu memahami tugas dan kewenangannya secara utuh.
Ajak Media Sampaikan Informasi Berimbang
Opan juga menyoroti pemberitaan terkait SPBU 34.156.06 KM 43 yang dinilai belum menyertakan konfirmasi dari pihak-pihak terkait, termasuk manajemen SPBU.
Menurutnya, pemberitaan yang mengarah pada objek vital tanpa verifikasi berimbang berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat. Oleh sebab itu, ia mengajak masyarakat dan pelaku media untuk lebih dewasa dalam menyikapi informasi maupun aduan.
"Sebagai Ketua Umum FWJ Indonesia sekaligus aktivis pers, saya berharap rekan-rekan seprofesi saling menjaga dan memberikan sajian informasi yang sejuk, sehingga terbangun profesi pers yang profesional," ujarnya.
Peran SPBU bagi Ekonomi
Lebih lanjut, Opan menilai SPBU memiliki peran vital dalam perputaran ekonomi masyarakat. Selain melayani kebutuhan BBM, keberadaan SPBU juga membuka peluang kerja bagi warga sekitar.
"Kita melihat sisi positifnya bahwa SPBU memiliki peran yang sangat vital," ucapnya.
Ia menambahkan, keberadaan kendaraan yang mengisi BBM subsidi tidak serta-merta menunjukkan adanya pembiaran dari operator atau pengawas SPBU. Pasalnya, sistem barcode dan pengendalian takaran telah menjadi mekanisme pengawalan penyaluran BBM subsidi.
"Logikanya, saat ini pemerintah telah merealisasikan sistem barcode dan takaran BBM pengisiannya pun terkontrol. Jadi, jika ada kendaraan yang mengisi BBM, itu bukan kesalahan SPBU, kecuali ada permainan pada mesin dispenser," pungkasnya.
Sebagai konteks, pembelian solar subsidi di SPBU saat ini wajib menggunakan barcode atau QR Code Subsidi Tepat melalui MyPertamina. Sistem tersebut menghubungkan transaksi dengan data kendaraan, termasuk jenis kendaraan dan nomor polisi.
Batas kuota harian solar subsidi juga mengacu pada ketentuan BPH Migas, yakni hingga 60 liter untuk kendaraan pribadi roda empat, 80 liter untuk angkutan barang atau umum roda empat, serta 200 liter untuk kendaraan roda enam ke atas. (Hnd)


