JAKARTA, OZONE.co.id — Pengurus bus Miniarta, Armenda Tarigan, membantah tuduhan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) solar subsidi di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur. Ia menyebut kejadian yang viral di media sosial merupakan penanganan kebocoran tangki salah satu armada, bukan aktivitas ilegal.
"Yang terjadi sebenarnya bukan penimbunan. Siang itu memang ada kendala, di mana salah satu armada terdapat kebocoran tangki," ujar Armenda saat dikonfirmasi FWJ Indonesia, Rabu (28/10/2026).
Menurutnya, petugas langsung menyiapkan wadah seperti drum dan jerigen untuk menampung BBM yang keluar dari tangki yang bocor. Ia menegaskan tidak ada praktik pengumpulan atau penjualan solar subsidi secara ilegal di kawasan terminal.
"Gelombang informasi yang ada dengan narasi penggiringan opini tersebut menjadi asumsi tidak sehat. Jelas tidak ada tuduhan adanya praktik bisnis solar subsidi ilegal di dalam Terminal Kampung Rambutan," ucap Armenda.
Terminal Lakukan Penyisiran
Kepala Terminal Kampung Rambutan, Revi Zulkarnain, mengatakan pihaknya menindaklanjuti aduan tersebut dengan melakukan penyisiran di seluruh area terminal pada Rabu sore. Pemeriksaan melibatkan jajaran Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta.
"Kami lakukan penyisiran bersama ke seluruh area, namun tidak kami temukan apa yang dituduhkan tersebut," kata Revi, Rabu (28/10/2026).
Revi mengapresiasi aduan dari pihak media dan masyarakat. Ia memastikan pengawasan akan terus ditingkatkan untuk mencegah kesalahpahaman maupun pelanggaran di lingkungan terminal.
"Jika ada pelanggaran atau ditemukan hal-hal yang tidak sesuai aturan, maka akan ditindak," tegasnya.
FWJ Apresiasi Respons Cepat
Ketua Umum Forum Wartawan Jaya (FWJ) Indonesia, Mustofa Hadi Karya atau Opan, mengapresiasi respons cepat Kepala Terminal Kampung Rambutan dan pengurus bus Miniarta. Menurutnya, langkah tersebut penting untuk menjaga kondusivitas wilayah dan memulihkan opini publik.
"Kita yang berperan dan memiliki fungsi kontrol publik tata kelola pemerintah seharusnya memahami hal-hal tentang profesi jurnalis. Pemberitaan sepihak tanpa adanya konfirmasi tentunya melanggar kode etik dan akan membangun opini tak sehat," ujar Opan dalam keterangan pers di Jakarta, Kamis (29/10/2026).
Opan juga mengimbau masyarakat tidak langsung percaya pada informasi sepihak yang beredar di media sosial. Ia menekankan pentingnya verifikasi dan konfirmasi sebelum sebuah isu diperluas menjadi tuduhan. (Hnd)


