Rokok Manchester Tanpa Pita Cukai: Bisnis Gelap Yang Nyaris Tak Terganggu di Batam

ozone
Kamis, September 24, 2026 | 14:23 WIB Last Updated 2026-09-24T07:42:40Z
Rokok Manchester Tanpa Pita Cukai: Bisnis Gelap Yang Nyaris Tak Terganggu di Batam
Foto: Ist

Batam
— Dugaan pembiaran peredaran rokok ilegal bermerek dagang Manchester masih berlangsung di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau. Praktik tersebut diduga merugikan penerimaan negara di sektor cukai, tetapi hingga kini belum mendapatkan penanganan tuntas. Kondisi itu menimbulkan pertanyaan publik mengenai efektivitas pengawasan aparat terkait dengan jaringan mafia cukai di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas yang terkesan kebal hukum.

Produksi rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) dalam berbagai varian rasa ini masih beredar luas di pasaran tanpa perekatan pita cukai maupun label peringatan kesehatan bergambar pada kemasannya. Ironisnya, produk tersebut tampak masih berkiprah selama bertahun-tahun, sementara penanganan serius dari aparat penegak hukum belum tampak nyata.

Menurut pedagang, rokok Manchester dengan harga murah paling banyak dicari pembeli. “Kalau rokok ini sudah lama ada di sini, sejak dulu sampai sekarang masih dijual. Harganya murah, jadi yang beli kebanyakan warga sekitar,” ujar seorang pedagang yang enggan disebutkan identitasnya, Kamis (24/9/2026).

Warga juga mengaku telah lama melihat rokok tanpa pita cukai itu dijual secara terbuka. Salah seorang warga, Padli (44), mengatakan peredaran rokok ilegal tersebut bukan lagi rahasia di lingkungan tempat tinggalnya.

“Ini sudah umum di sini. Setiap hari lewat warung, rokok itu jelas terlihat, bahkan ditata di depan. Kalau mau ditindak, seharusnya mudah karena kita sendiri sebagai warga tahu letaknya,” katanya.

Ia menilai dengan masih banyaknya beredar produk rokok tanpa pita cukai menunjukkan adanya kelalaian pengawasan. Menurutnya, aparat seharusnya mampu menindak secara menyeluruh, bukan hanya menangkap sebagian barang tanpa mengusut jaringan pengedarnya.

“Kami tidak tahu siapa yang di belakangnya, tetapi kalau sudah bertahun-tahun tetap ada, pasti ada yang melindungi atau kemungkinan besar tidak serius menangani. Yang kita harapkan aparat bertindak tegas, jangan cuma sesekali razia,” ujarnya.

Warga lainnya, Wiwi (49), menambahkan bahwa masyarakat sebenarnya menyadari rokok tersebut ilegal, tetapi sebagian tetap membeli karena harga yang jauh lebih terjangkau.

“Warga sebagian tahu itu rokok tanpa pita cukai. Namun, karena harganya lebih murah, tetap ada yang membeli. Kami berharap pemerintah tidak hanya menghimbau, tetapi benar-benar menindak penjual dan pengedar besarnya,” katanya.

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, barang kena cukai yang beredar tanpa pita cukai resmi merupakan pelanggaran hukum dan dapat diancam sanksi pidana. Pita cukai menjadi bukti pelunasan cukai kepada negara, sehingga rokok tanpa perekatan pita dikategorikan sebagai barang ilegal.

Temuan lapangan ini mempertegas sorotan publik terhadap Bea Cukai Batam. Ditambah, dalam operasi pada 27–30 Juli 2026, Bea Cukai Batam berhasil mengamankan 32.790 batang rokok ilegal dari berbagai merek, termasuk Manchester, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp331 juta, dilansir batampos.co.id pada 04 agustus 2026 lalu.

"Apabila pengawasan dan penertiban dijalankan secara serius, tentu penerimaan negara dari sektor cukai dapat meningkat secara signifikan serta memberikan manfaat lebih besar bagi kesejahteraan masyarakat, bukan semata-mata menguntungkan kepentingan kelompok atau golongan yang disebut mafia cukai," pungkasnya. (Isk)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Rokok Manchester Tanpa Pita Cukai: Bisnis Gelap Yang Nyaris Tak Terganggu di Batam

Trending Now