Usai Ditindak 2023 Lalu, Rokok Manchester Kembali Marak Beredar di Pangsa Pasar Kota Batam

ozone
Senin, Juli 28, 2025 | 16:17 WIB Last Updated 2025-07-28T11:36:38Z
Usai Ditindak 2023 Lalu, Rokok Manchester Kembali Marak Beredar di Pangsa Pasar Kota Batam

Batam
- Peredaran rokok ilegal atau produk cukai hasil tembakau (CHT) tanpa melalui pengawasan resmi dari Pemerintah tampak masih leluasa berkiprah dan beredar menguasai pangsa pasar diwilayah Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.

Rokok dengan merek dagang Manchester ini diketahui beredar tanpa pelekatan pita cukai serta tidak mencantumkan peringatan kesehatan berbentuk gambar disetiap kemasannya. 

Dampak kerugian negara disebabkan aktivitas ilegal itu juga disinyalir begitu fantastis sejak produk ilegal ini beroperasi tanpa adanya pemberian sanksi tegas terhadap pelaku usaha.

"Harganya bervariasi mas, untuk brand manchester Royal Red kita jual seharga Rp 14.000/bungkus," sebut salah satu pemilik warung di wilayah Batu Aji, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, Senin (28/7/2025).

Dia juga menjelaskan untuk modal atau harga beli di grosir berkisar Rp 120.000/slop untuk jenis rokok Sigaret Putih Mesin (SPM) dengan brand Manchester Royal Red.

"Ya.. terhitung dengan harga Rp 12.000/bungkusnya mas," jelasnya kepada Ozone.co.id.

Rubrik Terkait:




Sebelumnya diberitakan, rokok dengan berbagai varian rasa bermerek dagang (manchester) ini sempat mendapat penanganan serius dari Direktorat Kriminal Khusus Polda Kepri pada 09 November 2023 lalu.

Dalam penanganannya, Polisi berhasil mengamankan 2 tersangka tindak pidana khusus terkait pemasok rokok ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau mengedarkan dengan tidak mencantumkan peringatan kesehatan berbentuk gambar yang berasal dari luar negeri.

Pada kesempatan tersebut Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes. Pol. Nasriadi, S.H., S.I.K, M.H., menyampaikan pada tanggal 8 November 2023, Direktorat Kriminal Khusus terutama Subdit 1 Indagsi, telah membongkar jaringan rokok ilegal. 

Keberhasilan ini disebutkannya berkat bantuan informasi dari masyarakat dan _join operation_ atau kerjasama antara Direktorat Kriminal Khusus dengan Bea Cukai Batam yang dimana kerjasama ini bertujuan untuk mengungkap perkara ini yang berlokasi di Ruko Tirolita Town House, Sungai Panas, Batam.

“Di lokasi tersebut, terdapat satu ruko yang tertutup, dan itulah tempat mereka menyimpan dan melakukan kegiatan niaga rokok ilegal. Tim penegak hukum kemudian pergi ke lokasi tersebut dan berhasil menangkap dua tersangka, yaitu Saudara YY dan Saudara JL. Penyelidikan masih terus dilakukan untuk mengidentifikasi aktor intelektual di balik jaringan ini. Barang bukti yang berhasil disita adalah sekitar 700.000 batang rokok atau setara dengan 70 (tujuh puluh) dus rokok merek _Manchester_, dengan tafsiran senilai Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah),” jelas Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes. Pol. Nasriadi, S.H., S.I.K, M.H. sesuai release resmi Polda Kepri kala itu.

Lebih lanjut, Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes. Pol. Nasriadi, S.H., S.I.K, M.H., menyampaikan bahwa barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 700.000 (tujuh ratus ribu) batang atau 70 (tujuh puluh) dus rokok merek Manchester, 1 Mobil Toyota HS Putih, 3 Unit Handphone dan 1 bundle nota penjualan.

“Akibatnya, para tersangka dijerat dengan Pasal 437 Ayat (1) Jo Pasal 150 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Dan Atau Pasal 106 Jo Pasal 24 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan Dan/Atau Pasal 62 Ayat 1 Jo Pasal 8 Ayat 1 Huruf J Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda sebesar Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan Rp. 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah),” tegas Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Nasriadi, S.H., S.I.K, M.H.

Selanjutnya dalam kesempatan yang sama Kabid P2 Beacukai Kota Batam Sisprian Subiaksono, S.E., M.M., menyampaikan dalam konteks penindakan rokok ilegal, memang benar bahwa rokok illegal merupakan permasalahan kita bersama, terutama di kawasan Kota Batam yang sangat dekat dengan Singapura. Sebagai aparat hukum, kami tidak dapat bertindak sendirian dan karena itu kami sangat menghargai dukungan yang telah diberikan selama ini. Dengan kerjasama yang kuat, kami berupaya untuk mengendalikan peredaran rokok ilegal di wilayah ini demi menjaga ketertiban dan keamanan.

“Selanjutnya, Kita juga akan melakukan penyidikan terkait dengan kewenangan yang ada dalam undang-undang kepabeanan. Kemungkinan ini dapat dijerat berdasarkan Pasal 54 dan 56 undang-undang. Terhadap orang yang dengan sengaja mendistribusikan, menyimpan, atau memiliki barang tanpa izin hukum, dapat dikenakan hukuman penjara antara 1 hingga 10 tahun dan beserta dendanya,” jelas Kabid P2 Bea Cukai Kota Batam, Sisprian Subiaksono, S.E., M.M.

“Terakhir dari segi nilainya, perkiraan nilai rokok ini mencapai sekitar Rp. 500.000.000 (lima ratus juta). Namun, kerugian negara akibat penghindaran pajak cukai mencapai sekitar Rp. 800.000.000 (delapan ratus juta) dan kami akan tetap melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk masalah ini bersama-sama dengan Direktorat Kriminal Khusus Polda Kepri dan akan ada barang-barang lain yang akan kami periksa lebih lanjut,” tutup Kabid P2 Bea Cukai Kota Batam, Sisprian Subiaksono, S.E., M.M. (Rds)

 
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Usai Ditindak 2023 Lalu, Rokok Manchester Kembali Marak Beredar di Pangsa Pasar Kota Batam

Trending Now