Diduga Tak Kantongi Izin, Aktivitas Galian Batu di Nongsa Rusak Lingkungan Sekitar

ozone
Minggu, Juli 27, 2025 | 20:44 WIB Last Updated 2025-07-27T13:44:13Z
Kondisi lingkungan di area galian batu di Teluk Mata Ikan, Nongsa, Kota Batam, Provinsi Kepri.

Batam
- Dugaan pengrusakan lingkungan kerap terjadi di wilayah Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau. Aktivitas galian batu yang disinyalir tak memiliki izin tersebut terkesan tak hiraukan himbauan dari Badan Pengusahaan (BP) Batam.

Mirisnya kondisi fisik lahan bukit disekitar area galian C, Kelurahan Sambau, Nongsa saat ini belum mendapat sanksi tegas dari Aparat Penegak Hukum. Dari lokasi, tampak alat berat jenis (excavator) secara berkesinambungan terus merusak lingkungan dan mengambil sumber mineral alam berharga tanpa adanya kontribusi ke negara.

Aktivitas yang di duga dilakoni oleh inisial (YP) ini dikabarkan sejak kurang lebih setahun ini telah berjalan. Berdasarkan informasi yang diterima media ini, (YP) merupakan pemilik lahan di area tambang jenis galian C yang sedang beroperasi.

"Mereka terus melakukan pengerukan untuk mengambil tanah dan bebatuan dengan menggunakan alat berat berupa excavator yang diduga tak berizin di lokasi teluk mata ikan, Nongsa," kata sumber kepada media ini, Minggu (27/07/2025).

Ia menyebutkan Lokasi penampungan pun tak jauh dari lokasi tambang dan dijual dengan harga yang begitu fantastis.

Untuk diketahui, wilayah Batu Besar-Nongsa sedari dulu dikenal dengan kekayaan sumber daya alam mineral berharganya. Selama ini, banyak aktivitas ilegal beroperasi merampok kekayaan alam tanpa berkontribusi ke negara.

Padahal sebelumnya, pihak BP Batam sendiri telah menghimbau agar dilokasi tersebut tidak boleh adanya melakukan kegiatan apapun. Turun nya pihak BP Batam ke lokasi beberapa waktu lalu juga sudah memberikan peringatan keras terhadap pelaku.

Pelaku masih tetap tak menghiraukan dan terkesan kebal hukum, meskipun diketahui lokasi garapan itu juga tak jauh dari Mapolda Kepri.

"Setahu kami, lokasi tersebut diperuntukkan untuk waduk berdasarkan Penetapan Lokasi (PL) tanggal 30 oktober 2008 dengan luas 2.128.292 M2," ujar sumber mengakhiri sembari menirukan ucapan petugas BP Batam, beberapa waktu lalu. (Rds)


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Diduga Tak Kantongi Izin, Aktivitas Galian Batu di Nongsa Rusak Lingkungan Sekitar

Trending Now