![]() |
Batam - Dugaan peredaran rokok ilegal merek Manchester tanpa perekatan pita cukai serta tidak mencantumkan peringatan kesehatan berbentuk gambar disetiap kemasannya belum mendapat penanganan serius Aparat Penegak Hukum. Hal tersebut disinyalir dari maraknya peredarannya di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
Produk Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Putih Mesin (SPM) dan Sigaret Kretek Mesin (SKM) dengan merek dagang Manchester ini diduga beredar tanpa adanya pengawasan resmi dari Pemerintah. Ironisnya, aktivitas ilegal yang sebelumnya sempat ditindak tersebut hingga kini masih beredar dan belum mendapat penanganan serius dari Aparat Penegak Hukum khususnya Bea Cukai Batam.
"Jika memang ada keseriusan, tentunya sudah bisa ditertibkan, dan aktivitas ilegal ini sudah berlangsung dalam kurun waktu yang begitu lama. Artinya, fungsi pengawasan Bea Cukai Batam perlu dipertanyakan," sebut Rudi Sah Indra, Ketua Plt. DPD Forum Wartawan Jaya (FWJ) Indonesia Provinsi Kepulauan Riau, Sabtu (02/8/2025).
Rudi melalui keterangannya mengulas tentang hak-hak dan kewenangan DJBC sebagai pelaksana tugas dan fungsi Departemen Keuangan di bidang kepabeanan dan cukai. Tugas mulia yang dipercayakan negara tersebut seharusnya dapat memberikan pengawasan ekstra untuk menyelamatkan pendapatan negara di sektor kepabeanan dan cukai.
"DJBC khususnya Bea Cukai Batam sebagai pelaksana tugas dan fungsi Departemen Keuangan di bidang kepabeanan dan cukai setidaknya bisa lebih inovatif dibidang penindakan, sejauh ini kita sama-sama melihat pemberian sanksi terhadap pelaku usaha lebih cenderung ditekankan ke undang-undang kesehatan, wajar saja jika produk rokok tanpa pita cukai ini semakin marak di Kota Batam," kata Rudi menyikapi kebobrokan kinerja Bea Cukai Batam.
Untuk diketahui, selain peredaran rokok ilegal merek Manchester tanpa perekatan pita cukai serta tak mencantumkan peringatan kesehatan berbentuk gambar di kemasannya terdapat juga peredaran rokok ilegal lainnya yang dipasarkan di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
Kedepannya, Ketua Plt. FWJI Kepri itu berharap, pihak DJBC khususnya Bea Cukai Batam dapat bekerja maksimal dalam melaksanakan fungsi pengawasan dan penindakan untuk memberikan efek jera terhadap pelaku usaha demi terciptanya situasi yang kondusif tanpa adanya kegiatan-kegiatan ilegal yang berdampak besar terhadap pendapatan negara di sektor kepabeanan dan cukai.
"Mampu atau tidak nya pihak Bea Cukai Batam tergantung dari tingkat keseriusannya. Pemerintah dalam hal ini juga bisa merangkul masyarakat untuk turut berpartisipasi dalam memberantas peredaran rokok ilegal yang bertahun-tahun lamanya (dipasarkan) tanpa perekatan pita cukai dikemasannya," saran Rudi sembari mengakhiri. (Isk)