Cari Untung Besar, 2 Pangkalan Gas Resmi Di Pondok Labu Subsidi Gas Suntikan Rumpin

ozone
Sabtu, Juni 07, 2025 | 21:55 WIB Last Updated 2025-06-07T15:29:16Z
Cari Untung Besar, 2 Pangkalan Gas Resmi Di Pondok Labu Subsidi Gas Suntikan Rumpin

Jakarta
- Dua pangkalan gas elpiji di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Selatan diduga kuat melanggar pendistribusian dan pengambilan Gas berkala sehingga dapat disimpulkan melanggar undang undang Migas.

Kedua pemilik usaha Gas Oplosan berkedok pangkalan resmi diketahui kepunyaan Ed yang beralamat di jalan Karang Tengah I, RT.5/RW.3, Lb. Bulus, Kec. Cilandak. Dan pemilik keduanya Dw yang beralamat di jalan Jati 52, RT.5/RW.6, Pd. Labu, Kec. Cilandak. 

Berdasarkan pengakuan anak pemilik usaha gas itu serta warga setempat bahwa kedua pangkalan gas resmi itu belanja gas tabung 12 kg hingga 50 kg dari oplosan gas yang berada di rumpin.

"Iya bang, kami memang belanja gas 12 kg sampai 50 kg dari rumpin. Abang silahkan tanya ke Robin aja karena saya belanja gas oplosan dari bang robin rumpin. "Kata Avl anak pemilik pangkalan ketika dikonfirmasi awak media, Jum'at (06/6/2025).

Berdasarkan pengakuan Alv, pangkalan milik orangtuanya itu tidak melakukan aktivitas penyuntikan gas, hanya belanja dari rekan mafia pengoplos rumpin. 

"Silahkan abang dateng saja ke gudang suntikannya dirumpin, nanti saya kasih no telf bang robin," ujar Alv.


Melihat adanya pelanggaran yang dilakukan kedua pangkalan gas resmi di Pondok Labu Jakarta Selatan, tim kemudian konfirmasi ke Robin melalui jejaring selullar. Dipercakapan itu, dia mengakui bahwa barang yang ada di pangkalan gas Pondok Labu itu benar adanya kiriman dari gas suntikan Rumpin Bogor Jawa Barat. 

"Betul bang, kedua pangkalan gas milik Edy dan Dw itu belanja ke saya, tolong dibantu ya bang, nanti kita ketemu," ucap Robin melalui selullar pribadinya. 

Lebih rinci Robin juga menjelaskan harga pertabung untuk area Jakarta Selatan Rp 165.000. Beda halnya jika pemilik menggunakan armada sendiri dengan mengambil gas nya langsung ke Rumpin. 

"Kalau abang punya armada sendiri ambil ke lokasi di harga Rp 125.000 pertabung, abang bisa jual ke pemakai di harga Rp 185.000 pertabung. Itu sudah bagus bang dan timbangan sama," jelas Robin.

Sementara Ketua Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) Provinsi Jakarta, Erwin Ramli menyebut bahwa tindakan pangkalan gas resmi patut diperiksa dan ditutup. Mengingat hal-hal krusial pelanggarannya mencari keuntungan ganda yang bekerjasama dengan para mafia pengoplos gas. 

"Itu sudah sangat jelas ya pelanggaran terhadap UU Migas dan penimbunannya. BPH Migas dan Kepolisian dalam hal ini harus segera mengambil tindakan tegas, mengingat keduanya yakni pemilik pangkalan gas dan pengoplos gas di Rumpin Jawa Barat harus dijerat hukum sesuai dengan Undang Undang serta aturan yang berlaku di Indonesia," pungkas Erwin Ramli. (Rds)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Cari Untung Besar, 2 Pangkalan Gas Resmi Di Pondok Labu Subsidi Gas Suntikan Rumpin

Trending Now