Kurang dari 24 Jam, Polisi Ungkap Dugaan Pencurian Honda Beat di Karimun

ozone
Selasa, Oktober 20, 2026 | 22:38 WIB Last Updated 2026-10-20T15:50:59Z

Kurang dari 24 Jam, Polisi Ungkap Dugaan Pencurian Honda Beat di Karimun


KARIMUN, OZONE.co.id
— Seorang perempuan berinisial R diamankan polisi terkait dugaan pencurian sepeda motor di depan Wisma Balai Indah, Jalan K. Meja Bundar, Kelurahan Tanjung Balai Kota, Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau.

Polsek Balai Karimun menyebut kasus yang dilaporkan pada Senin (19/10/2026) itu terungkap dalam waktu kurang dari 24 jam.

Sepeda motor yang dilaporkan hilang merupakan Honda Beat berwarna silver. Korban memperkirakan kerugian akibat kejadian tersebut mencapai Rp20 juta.

Motor Hilang Saat Ditinggal 30 Menit


Peristiwa bermula ketika korban memarkirkan sepeda motornya di depan wisma sekitar pukul 08.00 WIB.

Sekitar 30 menit kemudian, korban kembali setelah menyelesaikan urusannya. Namun, sepeda motor yang diparkir di lokasi tersebut sudah tidak ada.

Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Balai Karimun.

Berdasarkan laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga mengamankan R yang diduga terlibat dalam pencurian itu. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu lembar surat tanda nomor kendaraan (STNK).

Keterangan yang disampaikan polisi belum menjelaskan keberadaan sepeda motor yang dilaporkan hilang maupun peran R dalam dugaan pencurian tersebut.

Polisi Masih Memeriksa Saksi


Kapolsek Balai Karimun AKP Bakri mengatakan, pihaknya menindaklanjuti laporan masyarakat melalui penyelidikan dan penegakan hukum.

Saat ini, penyidik masih memeriksa saksi-saksi, berkoordinasi dengan pihak terkait, serta melengkapi berkas perkara.

Dalam keterangan kepolisian, perkara tersebut direncanakan diproses dengan penerapan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Bakri mengimbau masyarakat lebih waspada saat memarkirkan kendaraan dan menggunakan kunci pengaman tambahan.

Masyarakat yang mengalami atau mengetahui dugaan tindak pidana dapat melapor ke kantor polisi terdekat atau menghubungi layanan kepolisian 110. (Ktn)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kurang dari 24 Jam, Polisi Ungkap Dugaan Pencurian Honda Beat di Karimun

Trending Now