Bea Cukai Batam Ajak Masyarakat Berantas Peredaran Rokok Ilegal

ozone
Kamis, Oktober 09, 2025 | 20:36 WIB Last Updated 2025-10-10T17:06:18Z
Bea Cukai Batam Ajak Masyarakat Berantas Peredaran Rokok Ilegal
Foto: Ist.

Batam
– Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan Layanan Informasi (BKLI) Bea Cukai Batam, Evi Octavia, mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas peredaran rokok ilegal di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, Kamis (09/10/2025).

Menurut Evi, peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan dengan cara menghindari produk rokok ilegal yang saat ini banyak beredar di Kota Batam. Selain itu, peran media juga diharapkan dalam memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak mengonsumsi produk rokok ilegal.

"Selama masih banyak masyarakat yang mencari, produk ilegal tentu akan terus ada. Hingga saat ini, kami telah menindak semua merek yang terindikasi ilegal," ujar Evi Octavia kepada Ozone.co.id.

Evi menjelaskan bahwa Bea Cukai Batam telah melaksanakan program gerakan gempur rokok ilegal sejak awal tahun. Pada semester pertama 2025, jumlah Barang Kena Cukai (BKC) ilegal yang ditindak meningkat tiga kali lipat, baik dari segi jumlah maupun nilai.

"Untuk semester kedua, sedang disusun dan dalam waktu dekat akan disampaikan konferensi pers nya," jelasnya melalui pesan WhatsApp.

Lebih lanjut, Evi memaparkan bahwa operasi penindakan dilakukan bekerja sama dengan pihak Kepolisian, Satpol PP Pemko Batam maupun Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.

"Penindakan mencakup seluruh lini, mulai dari penjualan eceran hingga gudang distributor. Namun, mereka menerapkan pola pindah-pindah lokasi penimbunan," terang Evi mengakhiri.

Langkah Kongkret Bea Cukai Batam di Semester 1 Tahun 2025 Dalam Pengawasan Peredaran BKC Ilegal


Operasi Pasar Rutin dan Operasi Intelijen Penindakan Cukai


Bea Cukai Batam melakukan operasi pasar berbasis Geotagging dengan 119 penindakan terhadap pelaku usaha seperti toko ritel, gudang, dan distributor rokok ilegal. 

Operasi ini menyasar hampir seluruh wilayah di 12 kecamatan Kota Batam dan mengamankan BKC Ilegal sebanyak 870 ribu batang HT, 100 gram TIS, dan 1.915 liter MMEA tanpa pita cukai.

Patroli Laut Berbasis Teknologi Radar


Pengawasan dilakukan lebih dari 300 pulau kecil di wilayah Kota Batam, jalur laut menjadi titik rawan peredaran BKC ilegal. 

Dari patroli laut, Bea Cukai Batam berhasil melakukan 6 penindakan dan mengamankan 2,95 juta batang HT serta 1,4 juta gram HPTL dari kapal cepat yang mencoba beroperasi secara ilegal.

Pengawasan Barang Bawaan Penumpang Masuk dan Keluar


Di pintu masuk dan keluar Batam seperti Pelabuhan Ferry, Bandara, Terminal Ro-Ro, dan Pelabuhan Kelud Bintang 99, dilakukan 39 penindakan dan mengamankan 9,44 juta batang HT, 784 gram HPTL, dan 4 liter MMEA.

Pengawasan Barang Kiriman Pos dan Kargo


Bea Cukai Batam melakukan 3 penindakan terhadap pengiriman BKC ilegal melalui pos dan jasa titipan, mengamankan 10.600 batang HT dan 106 gram HPTL.

Edukasi dan Penegakan Hukum


Selain penindakan, edukasi menjadi pilar penting dengan sosialisasi dan pembinaan kepada masyarakat serta pelaku usaha BKC mengenai ketentuan cukai, kewajiban legalitas, dan konsekuensi hukum peredaran BKC ilegal.

Dari total 167 penindakan, Bea Cukai Batam menindaklanjuti 144 Surat Bukti Penindakan (SBP) dengan penetapan sebagai Barang Disita Negara (BDN), 4 SBP dalam tahap penyidikan, 17 SBP melalui Urusan Riset (UR) Penelitian senilai Rp 2,89 miliar, dan 2 SBP melalui UR Penyidikan senilai Rp 1,82 miliar.

Bea Cukai menerapkan prinsip ultimum remidium pada tahap penyidikan sesuai Pasal 2 ayat 2 PMK 165 Tahun 2023, dimana penghentian penyidikan dilakukan apabila pelanggar membayar denda administratif sebesar empat kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. 

Pada tahap penelitian, sesuai Pasal 40B ayat (3) huruf (b) UU Nomor 7 Tahun 2021, penyelesaian perkara tanpa penyidikan dapat dilakukan dengan membayar denda sebesar tiga kali nilai cukai sesuai PMK Nomor 237/PMK.04/2022. (Rds)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Bea Cukai Batam Ajak Masyarakat Berantas Peredaran Rokok Ilegal

Trending Now