![]() |
Plang Kepemilikan Lahan mulai didirikan dibeberapa titik koordinat di Sekitar Area Tapal Batas Lahan (sengketa), Sabtu (12/4/2025). |
Langkat - Irawati terus berjuang meskipun lahan yang sebelumnya diklaim miliknya masih berstatus sengketa. Upaya hukum yang diambilnya itu kini dikabarkan masih bergulir hingga permohonan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) di Jakarta.
Ira melalui kuasa hukumnya, Pengadilen SH.,,MH,Msc kepada awak media mengatakan putusan banding yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Stabat tersebut sama sekali tidak memberikan hak atas penguasaan atau menguasai lahan kepada pihak tergugat.
Dalam perkara ini, kliennya berhak menguasai lahan sesuai dengan terbitan surat pernyataan pelepasan hak dengan penyerahan ganti rugi No. 303/3/VIII/1998 tanggal 8 Agustus 1998 dan No. 304/3/VIII/1998 tanggal 8 Agustus 1998.
"Jadi.. kita harus mendirikan plang kepemilikan lahan disekitar area perbatasan lahan sesuai dengan surat yang kita miliki saat ini," kata Pengadilen selaku kuasa hukum Irawati saat ditemui awak media di kantor hukum Pengadilen & Co, Kamis (03/4/2025) lalu.
Menurut Pengadilen SH.,, MH,Msc, adapun pelaksanaan pemasangan plang kepemilikan lahan tersebut dikatakannya sebagai upaya untuk mengingatkan pihak tergugat mengenai perbatasan wilayah lahan milik kliennya. Hal tersebut dipaparkannya untuk menghindari kekeliruan diantara kedua belah pihak kedepannya.
"Kedepannya, kita sangat mengharapkan tidak ada lagi kekeliruan diantara kedua belak pihak, selama ini klien kita mengeluhkan pihak tergugat kerap memanen buah kelapa sawit di pekarangan miliknya," terangnya.
Selain itu, pengadilen SH.,, MH, Msc juga menegaskan akan mengambil langkah-langkah hukum lainnya jika pihak tergugat masih saja nekat masuk ke pekarangan orang lain tanpa izin, apalagi melakukan panen di wilayah perkebunan kelapa sawit milik kliennya.
"Jika hal ini masih terulang kembali, kita akan proses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," pungkas Pengadilen SH.,,MH,Msc. (Rds)